Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Perubahan Data

No. SK: 100.3.3/34/DKPS-SWL/2023

  1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga terbaru
  2. Membawa KTP el Lama

  1. Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
  2. Mengambil nomor antrian dan menuju ruang tunggu
  3. Operator akan memanggil sesuai dengan nomor antrian
  4. Operator akan meminta fotokopi Kartu Keluarga untuk melihat data dan KTP el lama untuk dimusnahkan
  5. Operator meminta masyarakat untuk melakukan sidik jari/iris mata untuk mencocokkan data pada sistem
  6. Operator melakukan pencetakan KTP el dan langsung menyerahkan KTP el yang telah dicetak ke masyarakat

Rentang waktu penyelesaian selama 15 (lima belas) menit sejak persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Layanan Whatsapp : 081365332912

Website : SPAN LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Identitas Kependudukan Digital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Perubahan Data"