Fasilitasi Rekomendasi Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Netra

No. SK: T/180.06/066/409.15.1/2023

  • Persyaratan Teknis Fasilitasi Rekomendasi Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Netra
    1. Calon penerima manfaat adalah seorang yang berjenis kelamin laki-laki atau perempuan berusia antara 17 s.d 50 tahun yang mengalami gangguan pada indera penglihatan, dengan kemampuan daya penglihatan sebagai berikut: 1) Ringan (Low Vision) yaitu seorang yang memiliki hambatan dalam penglihatan, 2) Sedang (Partially Sighted) yaitu seorang yang kehilangan sebagian daya penglihatan, 3) Berat (Totally Blind) yaitu seorang yang sama sekali tidak dapat melihat.
    2. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus.
    3. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya.
    4. Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.
    5. Mampu didik dan mampu latih.
    6. Tidak memiliki dua atau lebih ragam kedisabilitasan.
  • Persyaratan Administrasi Fasilitasi Rekomendasi Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Netra
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli.
    2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
    3. Fotocopy Surat Nikah/Akta Cerai (jika ada).
    4. Kartu Jaminan Kesehatan Asli.
    5. Surat keterangan sehat dari rumah sakit.
    6. Surat pengantar dari Dinas Sosial setempat.
    7. Surat vaksin

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur Fasilitasi Rekomendasi Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Netra
    1. Pemohon melengkapi persyaratan yang telah ditentukan;
    2. Dinas Sosial Kabupaten Blitar bersama UPT UPT yang menangani penyandang disabilitas netra di wilayah Provinsi Jawa Timur melakukan seleksi klien dengan melakukan assesmen; dan
    3. Dinas Sosial Kabupaten Blitar menfasilitasi penerbitan rekomendasi dan rujukan penerima manfaat ke UPT yang menangani penyandang disabilitas netra di wilayah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Penetapan KUBE

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Rekomendasi Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Netra"