Pengobatan pasien lanjut usia dan disabilitas

No. SK: NO : 440 / 184.2 / III / 2024

  1. Membawa KTP atau KK dan Kartu Berobat (bila sudah memiliki)
  2. Membawa kartu BPJS (bagi yang memiliki)

  • Pengobatan pasien lanjut usia dan disabilitas
    1. Bagi Pasien Disabilitas dan Lansia dengan Keterbatasan Mobilitas 1. Pasien langsung diarahkan masuk ke dalam ruang one stop service, lalu dibantu mendaftar oleh petugas 2. Pasien dipanggil sesuai urutan 3. Pasien diukur berat badan, tinggi badan, tekanan darah, dan ditanyakan keluhan serta riwayat penyakit oleh petugas 4. Jika dibutuhkan cek laboratorium atau konsultasi dengan unit lain, petugas laboratorium/unit lain yang mendatangi pasien 5. Jika diperlukan pemeriksaan ataupenanganan lebih lanjut, pasien diberikan rujukan ke rumah sakit 6. Pasien diberikan edukasi oleh dokter 7. Pasien diberikan resep obat oleh dokter melalui simpus 8. Pasien mengambil obat dibantu oleh petugas atau pengantar pasien 9. Pasien pulang
    2. Bagi Lansia tanpa Keterbatasan Mobilitas 1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran prioritas 2. Pasien dipanggil masuk ke dalam ruang pemeriksaan sesuai urutan 3. Pasien diukur berat badan, tinggi badan, tekanan darah, dan ditanyakan keluhan serta riwayat penyakit oleh petugas 4. Pasien diperiksa oleh dokter 5. Jika dibutuhkan, pasien diberikan pengantaruntuk melakukan pemeriksaan laboratorium atau rujukan ke unit lain/rumah sakit 7. Pasien diberikan edukasi oleh dokter 8. Pasien diberikan resep obat oleh dokter melalui aplikasi simpus 9. Pasien mengambil obat di ruang farmasi dengan mendapatkan prioritas menggunakan nomor antrian 10. Pasien pulang

5 Menit

Pasien BPJS Gratis

   Pasien Umum sesuai tarif perda no 7 tahun 2023

Pengobatan pasien lanjut usia dan disabilitas

1.      Halo Bupati

2.      SMS/Whatsapp 085 878 300 100

3.      Telepon (0284)326033

4.      Facebook Puskesmas Mulyoharjo

5.      Instagram Pkm.mulyoharjo

6.      Website : pkmmulyoharjo.pemalangkab.go.id

7.      Email: pkm.mulyoharjo@gmail.com

8.      Google ulasan

9.      Kotak saran

10. Secara langsung kepada petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPUS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan pasien lanjut usia dan disabilitas"