Pengusulan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE);

No. SK: T/180.06/066/409.15.1/2023

  • Persyaratan Pengusulan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
    1. Membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) ke Dinas Sosial;;
    2. Masyarakat miskin yang terdaftar dalam DTKS;
    3. Jika Masyarakat Miskin Belum terdaftar Ke DTKS dapat diusulkan Ke Operator SIKS-NG Desa Kelurahan;
    4. Memiliki KTP dan KK;
    5. Telah menikah dan/atau berusia 18 tahun sampai dengan 60 tahun dan masih produktif;
    6. Belum pernah mendapat bantuan KUBE;
    7. Diprioritaskan bagi yang telah memiliki embrio usaha;
    8. Jumlah anggota KUBE sebanyak minimal 5 orang maksimal 20 orang;
    9. Terbentuk kelompok.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pengusulan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
    1. Pemohon mengajukan Proposal, disampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten Blitar;
    2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas permohonan, kemudian disampaikan ke Staf yang menangani KUBE;
    3. Staf yang menangani KUBE memverifikasi berkas yang masuk. Jika berkas lengkap maka akan dilaporkan ke Kepala Bidang, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke pemohon untuk dilengkapi;
    4. Kepala Bidang menugaskan ke tim untuk melakukan tinjauan ke lapangan, dan kemudian melaporkan hasilnya;
    5. Calon penerima bantuan sosial yang telah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan ak an ditetapkan dalam Surat keputusan;

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Penetapan KUBE

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE);"