Pengajuan Bantuan Sosial Permakanan DAerah

No. SK: 000.8.3.4/ 006.4/404.305/2024

  1. Surat Usulan dari Desa/Kelurahan maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas
  2. Fotocopy KTP(Jika Ada)
  3. Fotocopy KK (Jika Ada)
  4. Foto rumah tampak depan, samping kiri kanan dan belakang

  1. 1. Semua persyaratan disampaikan ke Dinas Sosial
  2. Petugas Dinas Sosial memeriksa semua persyaratan, apabila sudah lengkap akan bendel kelengkapan akan diterima
  3. Kemudian petugas menghubungi TKSK/PSM/Perangkat Desa untuk mengisi dokumen asesmen dan melakukan verifikasi dan validasi data pemohon
  4. Setelah semua lengkap, petugas Dinas Sosial membuatkan rekomendasi.
  5. Surat Rekomendasi dan kelengkapan dipertimbangkan sebagai calon penerima bantuan permakanan tahun berikutnya

Setelah kelengkapan berkas diajukan dan diterima petugas pelayanan dinas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bantuan Sosial Permakanan Daerah

Langsung Tatap Muka/berkunjung ke Dinas dan atau melalui Media Sosial yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-