Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. Form atau surat pembuatan KK dari Desa
  2. Foto copy kartu keluarga lama
  3. Foto copy E-KTP
  4. Surat Nikah / SPTJM pasangan suami istri

  1. Pemohon datang langsung ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkaspersyaratan pemohon
  3. Jika memenuhi syarat petugas akan memproses Kartu Keluarga tersebut. Jika tidak sesuai maka petugas akan mengembalikan kepada pemohon agar dapat dilengkapi
  4. Pemohon menerima resi pengambilan KK
  5. Menunjukan resi kepada petugas untuk pengambilan KK

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pemohon/masyarakat yang merasa tiak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.       Melalui Link layanan survey kepuasan masyarakat https://s.id/skm360118

b.      Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.     Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"