Surat Keterangan Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: T/180.06/066/409.15.1/2023

  • Persyaratan Surat Keterangan Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang berisi bahwa yang bersangkutan sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dilampirkan bukti screenshot hasil dari aplikasi SIKS-NG;
    2. Fotokopi Kartu Keluarga atau Fotokopi KTP.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur Surat Keterangan Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    1. Pemohon datang ke Sekretariat SLRT Dinas Sosial Kabupaten Blitar;
    2. Pemohon diterima oleh Front Office SLRT kemudian menyerahkan persyaratan;
    3. Front Office mengecek kelengkapan berkas/administrasi dan mencatat dalam register pengunjung;
    4. Front office menyerahkan persyaratan ke Operator;
    5. Operator melakukan cek data di aplikasi SIKS-NG;
    6. Jika belum terdaftar, berkas dikembalikan ke pemohon;
    7. Jika sudah terdaftar, selanjutnya dibuatkan surat keterangan terdaftar DTKS;
    8. Surat Keterangan terdaftar DTKS ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Sosial melalui aplikasi SRIKANDI; dan
    9. Petugas menyerahkan Surat Keterangan yang sudah di tandatangani kepada Pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar DTKS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"