Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

No. SK: T/180.06/066/409.15.1/2023

  • Persyaratan Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
    1. KTP dan KK Kabupaten Blitar;
    2. Terdaftar sebagai peserta PBI JKN nonaktif;
    3. Belum pernah melakukan reaktivasi;
    4. Kartu Kartu Indonesia Sehat nonaktif paling lama 6 bulan; dan
    5. Terdaftar sebagai DTKS aktif

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
    1. Pemohon mengajukan permohonan reaktivasi;
    2. Petugas menerima berkas permohonan;
    3. Petugas Verifikasi berkas, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan;
    4. Petugas membuat surat reaktivasi;
    5. Kabid Validasi dan tandatangan, jika tidak sesuai dikembalikan ke Petugas;
    6. Petugas menyerahkan Surat Reaktivasi ke Pemohon;
    7. Pemohon Menerima Surat Reaktivasi; dan
    8. Petugas mengarsip berkas.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat reaktivasi PBI JKN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)"