Pelayanan program rujuk balik

  1. Surat rujuk balik dari FKTRL

  • 1. Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama a. Peserta melakukan kontrol ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (tempatnya terdaftar) dengan menunjukan identitas peserta BPJS, SRB ( Surat Rujuk Balik). b.Dokter Layanan Primer melakukan pemeriksaan sebagai kajian ulang dan menuliskan resep obat rujuk balik yang tercantum pada buku kontrol peserta PRB ( Pasien Rujuk Balik ). 2. Pelayanan pada Apotek/ Depo Farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan obat PRB. a. Peserta
    1. 5. Pada saat kondisi peserta tidak stabil, peserta dapat dirujuk kembali ke dokter spesialis/sub spesialis sebelum 3 (tiga) bulan dan menyertakan keterangan medis dan/ atau hasil pemeriksaan klinis dari Dokter Layanan Primer yang menyatakan kondisi pasien tidak stabil atau mengalami gejala/ tanda-tanda yang mengindikasikan kondisi buruk dan perlu penatalaksanaan oleh Dokter Spesialis/Sub Spesialis. 6. Apabila hasil evaluasi kondisi peserta masih terkontrol/ stabil oleh Dokter Spesialis/Sub Spesialis, maka pelayanan program rujuk balik dapat dilanjutkan kembali dengan memberikan SRB (Surat Rujuk Balik) baru kepada peserta.

Pemeriksaan pasien ≤15 menit 

Pemeriksaan dan tindakan 5 – 30 menit 

Pemeriksaan dan rujukan 5 – 20 menit

Biaya Tindakan : 

1. Pasien BPJS / Jamkesda Gratis 

2. Pasien umum tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan program rujuk balik

1. Halo Bupati 

2. Telepon, SMS/Whatsapp 081225711923 

3. Instagram: @pkm_banyumudal 

4. Website : pkmbanyumudal.pemalangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan program rujuk balik"