Fasilitasi Kegiatan AKASS (Adventure Kelililng Alam Sebiduk Sehaluan)

No. SK: 900/030/KPTS/Disporapar/2024

  1. Proposal komunitas
  2. Disposisi kepala dinas

  1. Komunitas mengirimkan proposal ke Disporapar untuk ditindak lanjuti
  2. lalu pihak disporapar membuat disposisi ke Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas menurunkan disposisi Proposal ke bidang yang bersangkutan
  4. Bidang tersebut melakukan koordinasi dengan pihak komunitas
  5. setelah itu proposal tersebut kembali ke Kepala Dinas sebagai laporan apa saja yang bisa di fasilitasi dari kegiatan tersebut sesuai dengan anggaran pagu.

Hari pertama : persiapan kegiatan

Hari kedua : pelaksanaan kegiatan

Tidak dipungut biaya

Meningkatkan kualitas SDM pariwisata/terlaksana nya kegiatan fasilitasi

Komunitas mengirimkan proposal ke Disporapar untuk ditindak lanjuti, lalu pihak disporapar membuat disposisi ke Kepala Dinas, lalu Kepala Dinas menurunkan disposisi Proposal ke bidang yang bersangkutan, lalu Bidang tersebut melakukan koordinasi dengan pihak komunitas, setelah itu proposal tersebut kembali ke Kepala Dinas sebagai laporan apa saja yang bisa di fasilitasi dari kegiatan tersebut sesuai dengan anggaran pagu.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kegiatan AKASS (Adventure Kelililng Alam Sebiduk Sehaluan)"