Pelayanan pendaftaran

  1. Membawa KTP atau KK
  2. Membawa Kartu BPJS/Jamkesda (Bagi yang memiliki)
  3. Membawa buku KIA bagi pasien hamil

  • 1. Petugas menyalakan komputer, mempersiapkan kelengkapan administrasi lainnya. 2. Petugas melakukan identifikasi pasien dengan risiko, kendala dan kebutuhan khusus, antara lain: hambatan fisik, disabilitas, ibu hamil, imunisasi, kontrol PNC dan Hb0, lanjut usia, kendala bahasa dan budaya, atau kendala lain yang dapat berakibat terjadinya hambatan atau tidak optimalnya proses asesmen maupun pemberian asuhan klinis. 3. Dilakukan upaya untuk memenuhi kebutuhannya serta memberikan pelayanan priorit
    1. 8. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor urut antrian. 9. Petugas meminta persyaratan pendaftaran (KTP dan kartu BPJS) jika ada. 10. Petugas menanyakan kepada pasien : -Pasien belum pernah berkunjung : menginput data pasien di simpus - Pasien pernah berkunjung : mencari data di simpus 11. Apabila pasien tercatat sebagai peserta BPJS, petugas memeriksa status kepesertaan pasien dan entry kunjungan di aplikasi pcare. 12.Petugas mencatat dikertas resep: 13. Petugas mempersilakan pasien ke poli tujuan. 14.Petugas mengantar resep ke poli tujuan

10 Menit

1. Biaya Pendaftaran gratis; 

2. Biaya pelayanan Pemeriksaan Umum, Pelayanan Kesehatan Gigi, Pelayanan Kesehatan Anak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dilakukan di loket kasir. 

3. Biaya pelayanan Pemeriksaan Umum Rp.20.000 

4. Biaya pelayanan kesehatan gigi Rp.20.000 5. Biaya pelayanan kesehatan anak Rp.20.000

 Biaya Tindakan : 

1. Pasien BPJS/Jamkesda Gratis 

2. Pasien Umum/tunai tarif Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

3. Biaya kir kesehatan Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan pendaftaran pasien

: 1. Halo Bupati 

2. Telepon, SMS/Whatsapp 081225711923 

3. Instagram: @pkm_banyumudal 

4. Website : pkmbanyumudal.pemalangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran"