Dari
pasien masuk Rumah Sakit sampai pasien keluar Rumah Sakit (tergantung lama
rawat)
1.Kep Nomor :kep/79/X/2021 Pemberlakuan Tarif Layanan Badan Layanan Umum RS Dustira
Kelas 2 : Rp 450.000.,
2. Untuk perawatan Rawat inap yang menggunakan jaminan BPJS sesuai dengan Permenkes RI no 4 Tahun 2017.
3. Untuk Pasien BPJS yang naik kelas sesuai aturan BPJS, dikenakan biaya tambahan sesuai dengan aturan BPJSRawat Inap
Pengaduan. Saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis, tatap muka, telepon, ataupun secara online, diantaranya;
1. Online
E-Mail : rsdustira@yahoo.com / info@rsdudtira.com
Website RS : https://rsdustira.co.id/layanan-pengaduan
SpanLapor : https://www.lapor.go.id/
Telepon : (022)6652207/ (022)6633967
WhatsApp : 081214697333
2. Ofline
Tersedianya kotak saran
Pengaduan secara tatap mukaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store