Umum

  1. Lembar disposisi
  2. Agenda surat masuk

  1. Membuat konsep Surat Keluar/surat tanggapan sesuai isi Disposisi berdasarkan tata naskah dinas
  2. Mengetik surat yang telah dikonsep Kasubbag Tata Usaha
  3. Mengoreksi Surat yang sudah diketik Staf dan diparaf, selanjutnya dinaikkan ke Kepala Bagian
  4. Mengoreksi Surat yang telah diparaf Kasubbag Tata Usaha yang disesuaikan dengan disposisi atau maksud/tujuan surat dan memaraf surat jika sudah sesuai
  5. Menandatangani dan mendisposisikan surat keluar
  6. Surat yang telah ditandatangani oleh Kepala Bagian diberi Nomor dan tanggal surat serta stempel, selanjutnya surat dikirim sesuai tujuan, satu lembar untuk arsip.

6 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keluar

Setda1@pandeglangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store