Pelayanan Pemeriksaan Umum (PU)

  1. 1. Telah terdaftar di pendaftaran pasien 2. Surat Rujukan balik dari Rumah Sakit (jika ada/diperlukan)

  1. 1. Pasien datang di ruang pelayanan kesehatan gigi 2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien 3. Petugas melakukan pemeriksaan atau tindakan sesuai hasil pemeriksaan 4. Bila dari hasil pemeriksaan pasien diperlukan konsultasi ke pengobatan umum petugas melakukan rujukan internal 5. Bila dari hasil pemeriksaan pasien diperlukan pemeriksaan penunjang petugas melakukan rujukan ke ruang laboratorium 6. Bila pasien tidak dapat ditangani di Puskesmas , petugas melakukan rujukan ke RS 7. Pasien diberikan resep obat untuk mengambil obat di ruang obat 8. Pasien pulang

Pemeriksaan pasien ≤15 menit

 Pemeriksaan dan tindakan 5 – 30 menit 

Pemeriksaan dan rujukan 5 – 20 menit

: Biaya Tindakan : 1. Pasien BPJS/Jamkesda Gratis 

2. Pasien Umum tarif 20.000, 

pengujian kesehatan 

a. pelajar/mahasiswa tarif 10 000

b. pelamar pekerjaan tarif 15 000

c. persyaratan asuransi tarif 50 000

d. karyawan perusahaan tarif 25 000

e. calon haji tingkat awaltarif  60 000

                     tingkat lanjut tarif 75 000

f.PNS dan CPNS tarif 25 000

g. Masyarakat umum (pilihan Ka Desa,Caleg)  tarif 25 000 


berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Pemeriksaan Umum (PU)

1. Halo Bupati 

2. Telepon, SMS/Whatsapp 081225711923 

3. Instagram: @pkm_banyumudal 

4. Website : pkmbanyumudal.pemalangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum (PU)"