Pelayanan Penertiban Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 048/KPTS/08.11/2024

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Surat Pengantar Kelurahan Kepala Desa
  3. Fotocopy KTP (dua Rangkap)
  4. Foto ukuran 3x4 Latar Biru (dua Lembar)
  5. SK Kepengurusan

  1. mendaftar Kepetugas Kecamatan
  2. berkas diterma dan diverifikasi
  3. surat keterangan ahli waris di proses
  4. surat keterangan ahli waris terbit

200 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pelayanan diberikan masyarakat dengan cara datang langsung ke kantor camat 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penertiban Surat Keterangan Ahli Waris"