Kepegawaian

  1. SK pangkat terakhir
  2. SKP 2 tahun terakhir
  3. ijazah terakhir
  4. sertifikat tanda lulus ujian dinas

  1. Mengamati buku pengamatan pegawai/buku jaga untuk mengetahui pegawai yang akan naik pangkat
  2. Menginformasikan kepada pegawai yang bersangkutan untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk persyaratan kenaikan pangkat
  3. Menyiapkan berkas persyaratan untuk kenaikan pangkat pegawai yang akan naik pangkat serta menggandakannya sebanyak 3 rangkap
  4. Mengajukan berkas kepada atasan untuk dikoreksi dan legalisir serta paraf surat pengantar
  5. Mengajukan berkas serta surat pengantar kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk ditandatangani
  6. Persetujuan Kepala Bagian Umum atas pengajuan pengusulan kenaikan pangkat pegawai
  7. Mengirim berkas kenaikan pangkat pegawai ke Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia untuk proses penerbitan SK kenaikan Pangkat oleh Bupati
  8. Menyampaikan Copy SK kenaikan pangkat kepada yang bersangkutan dan Foto copy SK Bendaharawan Gaji sebanyak 3 rangkap untuk penyesuaian gaji dan kepada yang bersangkutan

41 Hari

Tidak dipungut biaya

KENAIKAN PANGKAT

Setda1@pandeglangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store