Izin Pemakaian Tanah Lapang Merdeka

No. SK: 660/0731/DLH-TT TAHUN 2022

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi
  2. Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi,
  3. Melampirkan kelengkapan berkas secara administratif dan teknis,
  4. menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu.

  1. 1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis disertai kelengkapan lainnya secara administratif dan teknis, ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi; atau 2. Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu.

1 Hari

1.      Untuk kegiatan sosial tidak mengharap keuntungan seperti kegiatan keagamaan, politik dan kegiatan social lainnya tidak dikenakan biaya retribusi / gratis ;

2.      Untuk  kegiatan  bisnis  yang  memiliki  nilai ekonomi yang menghasilkan keuntungan berupa  uang  dikenakan retribusi mulai pukul  06.00 WIB  s/d  24.00  WIB  sebesar Rp. 2.000.000,-/hari ;

3.      Pemakaian lapangan/ruang terbuka pada point (2) dikenakan tarif retribusi untuk hari berikutnya sebesar Rp. 1.000.000,- .


Surat Izin Pemakaian Tanah Lapang Merdeka.

2.   Menyampaikan melalui website Pemerintah Kota Tebing Tinggi di alamat tebingtinggikota.go.id;

/Aplikasi LAPOR;

4.Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas  Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store