No. SK: 660/0731/DLH-TT TAHUN 2022
1 Hari
1. Untuk kegiatan sosial tidak mengharap keuntungan seperti kegiatan keagamaan, politik dan kegiatan social lainnya tidak dikenakan biaya retribusi / gratis ; 2. Untuk kegiatan bisnis yang memiliki nilai ekonomi yang menghasilkan keuntungan berupa uang dikenakan retribusi mulai pukul 06.00 WIB s/d 24.00 WIB sebesar Rp. 2.000.000,-/hari ; 3. Pemakaian lapangan/ruang terbuka pada point (2) dikenakan tarif retribusi untuk hari berikutnya sebesar Rp. 1.000.000,- . |
Surat Izin Pemakaian Tanah Lapang Merdeka.
2. Menyampaikan melalui website Pemerintah Kota Tebing Tinggi di alamat tebingtinggikota.go.id;
/Aplikasi LAPOR;
4.Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Dinas Lingkungan Hidup
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi
Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas
Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan
Kepala Seksi Pengaduan dan Penegakan Hukum