Kepegawaian

  1. Foto copy SK CPNS/PNS
  2. Pas Photo
  3. Surat pengantar

  1. Menginformasikan kepada Pegawai untuk melengkapi berkas usulan pembuatan Karpeg
  2. Melengkapi Berkas Usulan Pembuatan Karpeg
  3. Menerima dan mengecek berkas usulan pembuatan Karpeg
  4. Mengkoreksi dan Memparaf Surat Pengantar rangkap 3 untuk di tandantangi Kepala Bagian
  5. Memberi persetujuan dan menanda tangani surat pengantar atas nama Kepala Bagian untuk pembuatan Karpeg
  6. Setelah ditandatangani surat pengantar diberi Nomor surat, surat pengantar dan berkas Karpeg dikirim ke BKPSDM untuk diproses lebih lanjut
  7. Surat pengantar dan berkas pembuatan Karpeg disimpan untuk Arsip Kepegawaian

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai

Setda1@pandeglangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store