Pelayanan Farmasi

  1. 1. Resep

  1. 1. Pasien datang memberikan resep pada bok yang tertera sesuai jenis resep 2. Pasien menungu diruang tunggu 3. Petugas melakukan pengkajian resep meliputi: tepat identitas pasien, tepat obat,tepat waktu pemberian, tepat aturan dan rute pemberian, tepat dosis, duplikasi obat, kontra indikasi obat, alergi obat interaksi dan kesesuaian dengan formularium, 4. Petugas mengisi ceklis pengkajian resep pada form skrining resep, 5. Petugas menyiapkan obat sesuai resep 6. Petugas memanggil pasien identifikasi pasien sesuai identitas yang tercantum dalam resep 7. Petugas memberikan obat beserta informasi yang meliputi indikasi, aturan pakai, cara penggunaan, lama penggunaan, efek samping obat, cara penyimpanan obat serta informasi lainya jika di perlukan 8. Petugas mengisi form pelayanan informasi obat 9. Petugas menyerahkan obat kepada pasien atau keluarga pasien

Obat Racikan < 15>

Obat Non-Racikan < 30>

Biaya Tindakan Konsultasi Obat

1. Pasien BPJS/Jamkesda Gratis

2. Pasien Umum tarif sessuai Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang No.7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

pelayanan kefarmasian

1. Halo Bupati 

2. Telepon, SMS/Whatsapp 081225711923 

3. Instagram: @pkm_banyumudal 

4. Website : pkmbanyumudal.pemalangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"