Pelayanan Konseling Terpadu

No. SK: 440/184.2/III/2024

  1. 1. Membawa KTP dan Kartu Berobat (untuk pasien lama), untuk pasien baru membawa KK
  2. 2. Membawa Kartu BPJS (Bagi yang memiliki)

  • Pelayanan konseling kesehatan
    1. 1. Pasien rujukan dari pelayanan atau pasien bukan rujukan menunggu di ruang tunggu konseling terpadu 2. Pasien dipersilahkan masuk ke ruang konseling terpadu 3. Pasien/keluarga pasien/pengantar pasien menunjukkan kartu identitas pasien untuk pencatatan 4. Pasien mendapatkan konseling sesuai kebutuhan 5. Pasien dengan petugas membuat janji untuk melakukan kunjungan ulang jika diperlukan 6. Petugas melengkapi pencatatan dalam rekam medis elektronik 7. Pasien pulang

15-30 menit

Pasien BPJS Gratis

Pasien Umum sesuai tarif perda no 7 tahun 2023

Pelayanan Konseling Terpadu

1.      Halo Bupati

2.      SMS/Whatsapp 085 878 300 100

3.      Telepon (0284)326033

4.      Facebook Puskesmas Mulyoharjo

5.      Instagram Pkm.mulyoharjo

6.      Website : pkmmulyoharjo.pemalangkab.go.id

7.      Email: pkm.mulyoharjo@gmail.com

8.      Google ulasan

9.      Kotak saran

10.Secara langsung kepada petugas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPUS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Terpadu "