Pembuatan Surat/ Petikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat

No. SK: 800/417-BKPSDM/2024

  1. 1. SK CPNS; 2. SK PNS; 3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir basah; 4. Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir; 5. SKP 2 Tahun Terakhir; 6. SK Jabatan Strukural 2 Jabatan Terakhir; 7. SK Jabatan Fungsional Terakhir; 8. PAK Lama; 9. PAK Integrasi; 10. PAK Konversi Terakhir; 11. Pembagian Tugas Mengajar 1 Tahun Terakhir; 12. Sertifikat Pendidik; 13. Sertifikat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) untuk yang naik golongan dari golongan I/d ke II/a, II/d ke III/a dan III/d ke IV/a; 14. Sertifikat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (STLUPI) untuk yang naik golongan dari I/d ke bawah ke II/a, II/d ke bawah ke III/a; 15. SK Jabatan Atasan Langsung.

  • 1. Penerimaan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat; 2. Verifikasi dan Validasi Berkas Usulan Kenaikan Pangkat; 3. Konfirmasi Berkas Usulan Kenaikan Pangkat yang tidak lengkap; 4. Memproses Usulan Kenaikan Pangkat jika sudah lengkap dengan menginput ke aplikasi SIASN-BKN; 5. Setelah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) Kenaikan Pangkat dari BKN/ Kanreg III BKN dibuat cetak SK Kenaikan Pangkat untuk III/d ke bawah oleh Bupati Pandeglang, IV/a dan IV/b oleh Gubernur Banten dan IV/c ke atas oleh Presid
    1. 1. Penerimaan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat; 2. Verifikasi dan Validasi Berkas Usulan Kenaikan Pangkat; 3. Konfirmasi Berkas Usulan Kenaikan Pangkat yang tidak lengkap; 4. Memproses Usulan Kenaikan Pangkat jika sudah lengkap dengan menginput ke aplikasi SIASN-BKN; 5. Setelah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) Kenaikan Pangkat dari BKN/ Kanreg III BKN dibuat cetak SK Kenaikan Pangkat untuk III/d ke bawah oleh Bupati Pandeglang, IV/a dan IV/b oleh Gubernur Banten dan IV/c ke atas oleh Presiden atau Kepala BKN.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Terbitnya SK Kenaikan Pangkat

Pengawasan dilakukan oleh Kepala Bidang Formasi dan Mutasi serta para Analis SDM Aparatur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat/ Petikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat"