Kepegawaian

  1. SK Pangkat Terakhir
  2. SK Berkala Terakhir
  3. SKP 2 tahun terakhir

  1. Menugaskan Staf Umum Aparatur mengamati dan memproses Kenaikan Gaji Berkala Pegawai
  2. Mengamati buku pengamatan pegawai/buku jaga untuk mengetahui pegawai yang akan naik Gaji Berkala
  3. Menyiapkan dan mengumpulkan berkas persyaratan untuk kenaikan Gaji Berkala Pegawai yang akan naik Gaji Berkala serta mengagendakan sebanyak 3 rangkap
  4. Mengkoreksi dan legalisir serta paraf surat pengantar
  5. Mengkoreksi, Menyetujui dan menandatangani surat Pengantar
  6. Mengirim berkas kenaikan Gaji Berkala Pegawai untuk Pelaksana Golongan 2 ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum Golongan III, Eselon IV dan eselon III ditandatangani ASDA 3, untuk Para Camat KGB di tandatangani oleh ASDA I, Untuk Para Asda dan Eselon II ditandatangani oleh sekda, dan untuk Sekda di tandatangani oleh Bupati/Wakil Bupati Pandeglang
  7. Menyampaikan SK Kenaikan Gaji Berkala kepada yang bersangkutan dan menggandakannya lalu memberikan foto copy SK Bendaharawan Gaji sebanyak 3 Rangkap untuk penyesuaian Gaji 1 lembar untuk arsip kepegawaian

15 hari

Tidak dipungut biaya

Kenaikan Gaji Berkala

Setda1@pandeglangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store