Pelayanan Setoran Juru Parkir

No. SK: 000.8.3.2/05/SP/2024

  1. Surat Perjanjian Kerja (SPK)
  2. Buku Setoran

  1. Melakukan Penyetoran retribusi parkir secara non tunai ke Bank yang ditunjuk
  2. Menghimpun pemungutan Retribusi parkir untuk disetor ke Kas Daerah (KASDA)
  3. Menukarkan bukti setoran retribusi parkir ntuk mendapatkan karcis

Kurang lebih 45 Menit

Tidak dipungut biaya

Lembar Tanda Terima di buku setoran

1 Kotak Saran pada Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Batang 

2 Melalui Instagram : @lalindishubbatang 

3 Petugas Pengaduan : Datang langsung ke Bidang Lalu Lintas Dinas PerhubunganKabupaten Batang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Setoran Juru Parkir "