Pelayanan mampu persalinan

  1. kk
  2. ktp
  3. kartu bpjs
  4. buku kia

  1. 1. Bidan menerima pasien datang 2. Bidan melakukan cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah melakukan tindakan medis 3. Bidan menggunakan alat perlindungan diri 4. Bidan memberikan form persetujuan tindakan kepada pasien/keluarga pasien sebelum melakukan pemeriksaan untuk di tanda tangani 5. Bidan melakukan pemeriksaan pada pasien: a. Anamesa pasien b. Melakukan Pemeriksaan fisik c. Melakukan Pemeriksaan kebidanan d. Melakukan pemeriksaan penunjang 6. Bidan melakukan konsultasi dengan dokter jaga 7. Dokter menegakkan diagnosa dan rencana tindakan selanjutnya 8. Bidan melakukan observasi pada pasien 9. Dokter melakukan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan lanjutan jika kondisi pasien tidak bisa ditangani di Puskesmas - Pasien didampingi bidan ke fasilitas rujukan menggunakan ambulance 10. Bidan melakukan pelayanan: a. Persalinan Normal b. Perawatan Bayi Baru Lahir c. Perawatan Post partum d. Penanganan Kasus Kegawatdaruratan Maternal e. Penanganan Kasus Kegawatdaruratan Neonatal f. Rujukan Kasus Kegawatdaruratan Maternal g. Rujukan Kasus Kegawatdaruratan Neonatal 11. Bidan meminta keluarga pasien untuk melakukan pembayaran bila pasien umum, jika pasien memiliki BPJS Bidan meminta keluarga melengkapi syarat berkas fotocopyan 12. Bidan membersihkan dan mensterilkan alat-alat dan tempat yang telah digunakan 13. Bidan melakukan pemulangan pasien setelah Dokter memastikan pasien dalam kondisi baik 14. Dokter dan Bidan mencatat dan melengkapi Rekam Medis pasien 15. Bidan mempersilahkan pasien pulang

24 jam 

1. pasien yang memiliki bpjs/ uhc gratis 

2. pasien yang yang tidak memiliki kartu bpjs/uhc 

a. persalinan normal rp 900.000

b. persalinan patologis rp 1.000.000

c. pelayanan rujukan pra neonatal rp 200.000

d. pelayanan tindakan pasca persalinan rp 250.000

e. tarif penggunaan ruang bersalin fisiologis rp 50.000

 

pelayanan mampu persalinan

jika ada aduan melalui call center 0812 2571 1923

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan mampu persalinan"