standar pemeriksaan kesehatan ibu dan anak

No. SK: 800/SK/01/2024

  1. Pasien telah melakukan pendaftaran dg ktp
  2. Rekam medis pasien
  3. Bagi pasien yang tidak memiliki BPJS melakukan pembayaran terlebih dahulu di kasir
  4. rujukan internal

  1. mengambil antrian online dipannggil d ruang pendaftaran menunggu pemeriksaan kasir obat

10 Menit

pasien pengguna BPJS tidak dipungut biaya

pemeriksaan Rp 20.000

ANC Rp 75.000

penambahan laborat terlampir

Standar Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

1    Melalui Nomor WA Puskesmas Warungpring 08112626768

2    Kotak Saran

3    Sosial Media Instagram : puskesmaswarungpring

Form Survey Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pemeriksaan kesehatan ibu dan anak"