Pemberhentian dan Pensiun PNS

No. SK: 800/417-BKPSDM/2024

  1. 1. Surat pernyataan tidak pernah di pidana atau pernah di pidana 2. Surat pernyataan tidak pernah di jatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam satu tahun terakhir 3. Surat permohonan hak pensiun PNS 4. Data perorangan calon penerima pensiun ( DPCP) 5. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir 6. Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS 7. Salinan/fotocopy sah surat pemberitahuan kenaikan gajih berkala terakhir 8. Salinan/fotocopy surat nikah yang telah di legalisir oleh kepala kantor urusan agama setempat 9. Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempa dan Kartu Keluarga (KK) 10. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 11. Fotocopy akte / surat kenal lahir anak – anak 12. Fotocopy surat kemtian Suami/istri Jika meninggal 13. Fotocopy Surat Cerai Suami/istri jika bercerai 14. Sasaran kinerja pegawai ( SKP ) satu ( 1 ) tahun terakhir 15. Melampirkan fotocopy surat keputusan peninjauan masa kerja ( PMK ) bagi PNS yang memiliki PMK masing - masing

  • 1. Surat pernyataan tidak pernah di pidana atau pernah di pidana 2. Surat pernyataan tidak pernah di jatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam satu tahun terakhir 3. Surat permohonan hak pensiun PNS 4. Data perorangan calon penerima pensiun ( DPCP) 5. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir 6. Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS 7. Salinan/fotocopy sah surat pemberitahuan kenaikan gajih berkala terakhir 8. Salinan/fotocopy surat nikah
    1. 1. Surat pernyataan tidak pernah di pidana atau pernah di pidana 2. Surat pernyataan tidak pernah di jatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam satu tahun terakhir 3. Surat permohonan hak pensiun PNS 4. Data perorangan calon penerima pensiun ( DPCP) 5. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir 6. Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS 7. Salinan/fotocopy sah surat pemberitahuan kenaikan gajih berkala terakhir 8. Salinan/fotocopy surat nikah yang telah di legalisir oleh kepala kantor urusan agama setempat 9. Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempa dan Kartu Keluarga (KK) 10. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 11. Fotocopy akte / surat kenal lahir anak – anak 12. Fotocopy surat kemtian Suami/istri Jika meninggal 13. Fotocopy Surat Cerai Suami/istri jika bercerai 14. Sasaran kinerja pegawai ( SKP ) satu ( 1 ) tahun terakhir 15. Melampirkan fotocopy surat keputusan peninjauan masa kerja ( PMK ) bagi PNS yang memiliki PMK masing - masing

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pensiun (SK)

Ketika SK Pensiun ada ketidak sesuaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberhentian dan Pensiun PNS"