Pelayanan Tindakan Medis/Gawat Darurat

  1. 1. Pasien datang dengan kondisi gawat darurat(untuk pasien gawat darurat)
  2. 2. Telah terdaftar di pendaftaran pasien
  3. 3. Membawa rujukan internal dari ruang pelayanan

  1. 1. Pasien datang, masuk ke igd menurut derajat kegawatannya (triase kategori 1,2,3,4,5))
  2. 2. Petugas menilai pasien <60 detik/1 meni
  3. 3. Pasien langsung ditangani dengan melakukan assesmen kegawatan sesuai dengan triase
  4. 4. Sementara pasien ditangani oleh petugas, keluarga / pengantar pasien melakukan pendaftaran
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang
  6. 6. Keluarga menyelesaikan administrasi di kasir jika tidak memiliki bpjs (pasien umum)
  7. 7. Keluarga mengambil obat yang sudah diresepkan oleh petugas
  8. 8. Jika keadaan pasien sudah stabil maka petugas dapat memulangkan pasien dan jika keadaan pasien tidak dapat ditangani di puskesmas, petugas memberikan pertolongan pertama dan kemudian pasien di rujuk (sesuai sop rujukan pasien)
  9. 9. Petugas melengkapi rekam medis

Merah 0 - 10 menit Kuning 10 - 30 menit Hijau 30 - 60 menit Hitam setelah pasien merah, kuning, hijau, seles

: Biaya Tindakan : 1. Pasien BPJS / Jamkesda Gratis 2. Pasien umum tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Tindakan Medis/Gawat Darurat

1. Halo Bupati 2. Telepon, SMS/Whatsapp 081225711923 3. Instagram: @pkm_banyumudal 4. Website : pkmbanyumudal.pemalangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Medis/Gawat Darurat"