Kepegawaian

  1. Surat Pengajuan Cuti Tahunan dari Pegawai

  1. Menerima Formulir Surat pengajuan Cuti Tahunan
  2. Formulir Cuti Tahunan yang sudah mendapat persetujuan atasan langsung Pegawai yang bersangkutan diteruskan Kepada Kepala Bagian masing-masing untuk diberi Paraf
  3. membuat/mengetik Surat Cuti Tahunan Pegawai yang mengajukan sebanyak 3 rangkap dan diajukan ke Kabag Umum untuk di paraf, selanjutnya diteruskan ke Kepala Bagian untuk ditanda tangani
  4. Mengkoreksi dan Memparaf Surat Cuti yang akan diajukan ke Kepala Bagian
  5. Memparaf Surat Cuti yang akan di ajukan ke Kepala Bagian
  6. Menandatangani surat
  7. Mengagendakan, diberi Nomor, tanggal dan stempel, satu lembar diberikan kepada Pegawai yang bersangkutan dan tembusannya kepada Bidang-bidang Masing-masing
  8. Surat Cuti Tahunan dan pengajuannya disimpan diarsip Subbag Tata Usaha

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Cuti Tahunan

setda1@pandeglangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store