Layanan Pencairan Pelaksanaan Penyelenggaraan Perjalanan Dinas (SPPD)

  1. SPPD yang sdh ditandatangani Pejabat Penerima Tempat yang dituju
  2. Bukti Bukti pengeluaran real perjalanan dinas
  3. Surat Perintah
  4. Dokumentasi

  1. Pelaksana menyerahkan Dokumen Perjalana Dinas (SPPD) yang sudah ditandatangani Pejabat Penerima Tempat yang ditujui beserta bukti bukti pengeluaran lainnya dalam dokumen laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas kepada bendahara Pengeluaran
  2. Bendahara membuat SPBY dan SPP kemudian diajukan ke PPK
  3. Setelah SBPY dan SPP disetujui PPK, Bendahara membuat SPM GUP,
  4. kemudian diajukan kepada PPSPM. PPSPM memeriksa SPP dan Permintaan Pembayaran (SPP) 1. SPPD 2. SPBY 3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) 1. SPPD 15 Menit Surat SPP 15 Menit SPM Surat SPM Menandatangani SPM (Surat
  5. PPSPM menyerahkan SPM yang sudah ditandatangani (Surat Perintah Membayar ) SPPD ke Bendahara
  6. Bendahara mengantarkan SPM SPPD bersama kelengkapan dokumen ke KPPN
  7. Bendahara menginput data SPM dan SP2D atas Realisasi belanja tagihan pada Aplikasi SAKTI
  8. PPK memeriksa SPP dan Menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) SPPD

Jangka Waktu Penyelesaian dari Pengajuan Pencairan dana SPPD apabila dokumen sudah lengkap paling lambat selama 2 Hari pengerjaan

Tidak dipungut biaya

Layanan Internal Lapas Kelas IIB Tanjung

Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam produk layanan tersebut maka dapat menghubungi layanan pengaduan lapas tanjung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pencairan Pelaksanaan Penyelenggaraan Perjalanan Dinas (SPPD)"