Pelayanan Pemberian Besuk Tahanan Tersangka Perkara Tindak Pidana Umum

No. SK: KEP-14/Cp.1/M.3.33/03/2023

  1. KTP
  2. Identitas Tersangka
  3. Surat Kuasa sebagai Penasehat Hukum;
  4. Penjelasan hubungan pemohon dengan tersangka;
  5. Nomor Hp Pemohon.

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat besuk tahanan secara tertulis atau lisan baik melalui PTSP Kejaksaan Negeri Karanganyar
  2. Petugas PTSP meneruskan permohonan tersebut kepada Staff bagian Pidum
  3. Permohonan dan persyaratan besuk tahanan tersangka diperiksa oleh Jaksa Penyidik perkara dimaksud ataupun Pejabat Struktural
  4. Jika syarat telah lengkap maka permohonan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) yang ditandatangani oleh Jaksa yang menangani perkara tersebut maksimal dalam waktu 10 menit
  5. Penyerahan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) diserahkan kepada pemohon melalui PTSP.
  6. 1 (satu) Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) diperuntukkan bagi 1 (satu) orang Pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat ijin besuk tahanan prekara tindak pidana umum

Seksi Tindak Pidana Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Besuk Tahanan Tersangka Perkara Tindak Pidana Umum"