Pembayaran Retribusi dan Mekanisme Pembayaran Denda Rusunawa Kaduagung

No. SK: 900/41-DPRKPP/2024

  1. Penghuni Rusunawa Kaduangung telah menerima Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dari Pengelola Rusunawa

  1. Pengelola Rusunawa memberikan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) kepada Penghuni pada minggu pertama setiap bulannya
  2. Pembayaran uang retribusi mencakup sewa ruang hunian dan/atau ruang bukan hunian yang dipergunakan untuk kegiatan ekonomi serta biaya pemakaian air
  3. Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 20 bulan berjalan
  4. Batas tenggang waktu pertama selama 7 hari (tanggal 27 bulan berjalan) dan membayar denda 2% setiap bulan keterlambatan a. Jika masih belum membayar, pihak pengelola akan memberikan surat peringatan I batas waktu 7 hari (tanggal 4 bulan selanjutnya); b. Jika masih belum membayar, pihak pengelola akan memberikan surat peringatan II batas waktu 7 hari (tanggal 11 bulan selanjutnya) + Pemutusan aliran listrik; c. Jika masih belum membayar, pihak pengelola akan memberikan surat peringatan III batas waktu 3 hari (tanggal 15 bulan selanjutnya) + Pemutusan aliran air; d. Penyegelan dan upaya pengosongan (tanggal 16 bulan selanjutnya) atau dibayar menggunakan uang jaminan sewa
  5. Penghuni membayar kepada Pengelola Rusunawa dan diberikan Tanda Bukti Pembayaran berupa kwitansi
  6. Pembayaran rekening listrik dibebankan kepada masing-masing Penghuni

Proses Pembayaran Retribusi paling cepat adalah 1 Hari Kerja, dan maksimal 15 Hari Kerja sejak Pengelola Rusunawa menyerahkan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)

Catatan :

Pembayaran Retribusi dapat dilakukan setelah Pengelola Rusunawa menyerahkan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) pada tanggal 5 setiap bulannya, dan jatuh tempo pembayaran uang sewa hunian dan biaya pemakaian air adalah tanggal 20 bulan berjalan.

  1. Tarif sewa ruang hunian Rusunawa Kadugung ditentukan berdasarkan letak lantai sewa
  2. Biaya pemakaian air bersih dibebankan kepada masing - masing Penghuni Rusunawa
  3. Pembayaran rekening listrik PLN dibebankan kepada masing - masing Penghuni Rusunawa
  4. Pembayaran dapat dilakukan melalui teller Bank, mesin ATM, mobile banking dan QRIS

Pembayaran Retribusi dan Mekanisme Pembayaran Denda Rusunawa Kaduagung


Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

  • E-mail : dinasperkimtanlebak@gmail.com
  • Instagram : @disperkimtan_kab_lebak
  • Mendatangai Kantor Pengelola Rusunawa di Lantai 1 Gedung Rusunawa Kaduagung
  • e) Mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
  • Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
    • Website : https://lapor.go.id
    • SMS melalui nomor 1708
    • Twitter / X : @lapor1708
    • Aplikasi Android / iOS : SP4N-LAPOR!

Tahapan pelayanan pengaduan, saran dan masukan adalah sebagai berikut:

  • Pemeriksaan pengaduan
  • Koordinasi internal / eksternal
  • Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Retribusi dan Mekanisme Pembayaran Denda Rusunawa Kaduagung"