No. SK: 900/41-DPRKPP/2024
Proses Pembayaran Retribusi paling cepat adalah 1 Hari Kerja, dan maksimal 15 Hari Kerja sejak Pengelola Rusunawa menyerahkan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)
Catatan :
Pembayaran Retribusi dapat dilakukan setelah Pengelola Rusunawa menyerahkan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) pada tanggal 5 setiap bulannya, dan jatuh tempo pembayaran uang sewa hunian dan biaya pemakaian air adalah tanggal 20 bulan berjalan.
Pembayaran Retribusi dan Mekanisme Pembayaran Denda Rusunawa Kaduagung
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
Tahapan pelayanan pengaduan, saran dan masukan adalah sebagai berikut:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store