Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia (Pengangkatan Langsung/Private Adoption)

No. SK: T/180.06/066/409.15.1/2023

  • Persyaratan Pengangkatan Langsung/Private Adoption
    1. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
    2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (Lima Puluh Lima) tahun;
    3. Calon Orangtua Angkat ( COTA ) harus seagama dengan agama yang dianut oleh Calon Anak Angkat ( CAA );
    4. Mampu secara ekonomi dan sosial;
    5. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
    6. Salah satu antara suami atau istri dinyatakan dokter ahli, kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi memberikan keturunan;
    7. Mengajukan surat permohonan izin (mengisi blangko) untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang di tempel materai cukup.
  • Lampiran Berkas Permohonan
    1. Permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat;
    2. Surat keterangan sehat COTA dari rumah sakit pemerintah (asli);
    3. Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintah (asli);
    4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi rumah sakit pemerintah (asli);
    5. Fotokopi akta kelahiran COTA;
    6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polres/Polrestabes (asli);
    7. Fotokopi surat nikah/akta perkawinan COTA; (legalisir);
    8. Fotokopi kartu keluarga dan KTP COTA;
    9. Fotokopi akta kelahiran CAA (wajib dilampirkan);
    10. Surat penyerahan anak dari orangtua kandung kandung CAA kepada COTA (asli);
    11. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA atau surat keterangan penghasilan dari kepala desa/kelurahan;
    12. Surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermeterai bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya;
    13. Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermeterai yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
    14. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermeterai cukup;
    15. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
    16. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim;
    17. Surat pernyataan COTA, bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya;
    18. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA;
    19. Surat pernyataan dokumen adopsi adalah dokumen yg sah;
    20. Fotokopi Akta nikah / KTP orang tua kandung CAA;
    21. Foto COTA dan CAA ukuran 4 x 6 masing masing 2 lembar;
    22. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi sosial setempat;
    23. Berita Acara Penyerahan Anak dari orang tua kandung/Lembaga ke COTA;
    24. Surat Pernyataan persetujuan dari anak kandung COTA yang sudah berusia diatas 12 tahun (jika COTA telah memiliki anak);
    25. Fotokopi KTP saksi dari kedua belah pihak; dan
    26. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia
    1. Pemohon/calon orang tua angkat konsultasi dengan petugas;
    2. Petugas memastikan tujuan COTA untuk mengadopsi dan menjelaskan prosedur serta syarat-syaratnya;
    3. Pemohon membawa kelengkapan syarat berkas ke Dinas Sosial;
    4. Petugas meneliti, kelengkapan berkas;
    5. Petugas/Pekerja Sosial menyiapkan surat tugas untuk melakukan home visit ke rumah COTA;
    6. Pekerja Sosial melakukan assesmen, observasi serta verifikasi dan validasi berkas;
    7. Pekerja Sosial membuat laporan sosial hasil home visit;
    8. Membuat surat rekomendasi berdasarkan kelengkapan berkas dan laporan sosial dengan pertimbangan pejabat yang berwenang;
    9. Pengiriman berkas ke Dinas Sosial Provinsi;
    10. Proses sidang oleh Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) dan penerbitan SK Pengasuhan dan SK Pengangkatan Anak;
    11. SK turun ke Dinas Sosial Kabupaten; dan
    12. SK dan berkas COTA diberikan ke COTA untuk pengajuan sidang ke Pengadilan Negeri/Agama

3 sampai 6 bulan, menyesuaikan sidang PIPA (Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak)

Tidak dipungut biaya

1. Laporan Sosial COTA; 2. Laporan Sosial CAA; dan 3. Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia (Pengangkatan Langsung/Private Adoption)"