Pelayanan Uji Pertama Kendaraan Bermotor

No. SK: 000.8.3.2/05/SP/2024

  1. Fotocopi STNK yang berlaku dengan menunjukkan aslinya
  2. Fotocopi tanda jati diri pemilik kendaraan dan/atau Surat Kuasa dari pemilik kendaraan bagi yang bukan pemilik kendaraan wajib uji
  3. Sertifikat Registrasi Uji Tipe Asli
  4. Bukti pendaftaran Uji Pertama via online
  5. Surat Keterangan Uji Tera dari Kantor Meteorologi, khusus untuk mobil tanki dan taksi
  6. Surat keterangan ijin trayek atau Kartu Pengawasan untuk kendaraan angkutan umum

  1. Menyerahkan Dokumen pendaftaran pada petugas loket 1
  2. Petugas Loket I menerima permohonan dan persyaratannya, selanjutnya melakukan kegiatan verifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan
  3. Setelah diverifikasi, Pengemudi dipanggil untuk melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor
  4. Penguji melaksanakan Pengujian teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
  5. Jika lulus dilakukan pengesahan hasil uji oleh Penyelia, jika tidak dilakukan uji ulang. Serta melakukan pencatatan pada kartu induk
  6. Dilakukan Pengarsipan dan Penyerahan Hasil Uji Kendaraan Bermotor

Kurang lebih 55 Menit

Tidak dipungut biaya

Hasil Bukti Lulus Uji Elektronik


1 Kotak Saran pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Kabupaten Batang 

2 Melalui Instagram : @kir_dishubkabbatang 

3 Petugas Pengaduan : Datang langsung ke Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Kabupaten Batang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Uji Pertama Kendaraan Bermotor"