Pelayanan Pengujian Kesehatan

No. SK: 440/SK/05/Tahun 2024

  1. Membawa KTP/Kartu Pelajar, Surat Pengantar dari instansi yang berwenang; , Pemohon datang langsung dan terdaftar di simpus Puskesmas.

  1. Petugas menerima pasien, memberikan senyum,mengucapkan salam, menanyakan maksud dan tujuan kedatangan Pasien/klien/keluarga Petugas melakukan proses pelayanan yang meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang bila diperlukan dan menyimpulkan hasil pemeriksaan kesehatan Petugas memberikan surat keterangan hasil pengujian kesehatan/surat rekomendasi yang di tandatangani dokter; Petugas mengucapkan terima kasih

10 Menit

Penarikan retribusi dilakukan di loket pendaftaran dan informasi

1.    Melanjutkan Pendidikan

2.    Melamar Pekerjaan

3.    Calon Pengantin

4.    Karyawan Perusahaan

5.    Calon Haji Tingkat awal

6.    Calon Haji Tingkat Lanjut

7.    PNS/CPNS

8.    Umum (calon legislatif/kepala desa)

9.    Pelayanan Pengujian Kesehatan Peserta BPJS/KIS/Jamkesmas/Jamkesda

Rp 10.000,-

Rp 15.000,-

Rp 30.000,-

Rp 25.000,-

Rp 60.000,-

Rp.75.000,-

Rp 25.000,-

Rp 25.000,-

 Sesuai perda


Jasa pelayanan kesehatan dan pengobatan umum dan pengujian kesehatan

Pelayanan pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas yang melayani, melalui kotak saran atau secara online melalui SMS/WA dengan nomor HP 0852 9011 7481, Telp (0285) 577103, email puskesmaspurwoharjocomal@gmail.com dan website pkmpurwoharjo.pemalangkab.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online melalui SMS/WA dengan nomor HP 0852 9011 7481, Telp (0285) 577103, email puskesmaspurwoharjocomal@gmail.com dan website pkmpurwoharjo.pemalangkab.go.id.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Kesehatan"