Pelayanan pindah antar kab/provinsi

No. SK: 56 Tahun 2024

  1. Pengisian F1.03
  2. Surat Pengantar Pindah dari Lurah/Kepala Desa;
  3. fotocoppy kk dan ktp

  1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan
  2. Permohonan pembuatan Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Provinsi
  3. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. proses Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  5. Kasi Pelayanan Umum dan Sekcam Meneliti, mengoreksidan memberikan paraf dokumen yang telah dicetak oleh operator computer;
  6. Penandatanganan Surat Pindah Penduduk Antar Kabupaten/Provinsi
  7. Surat Pengantar Pindah Penduduk WNI selesai dan diserahkan oleh petugas Pelayanan kepada pemohon

jika berkas lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat

Tidak dipungut biaya

surat pindah penduduk antar Kabupaten/provinsi

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.    Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.    Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan,Memasukan saran pendapat kekotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store