No. SK: 56 Tahun 2024
jika berkas lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat
Tidak dipungut biaya
surat pindah penduduk antar Kabupaten/provinsi
Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
a. Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan,Memasukan saran pendapat kekotak saran yang telah disediakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store