No. SK: 56 Tahun 2024
10 Menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan E-KTP
Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukanpengaduandengancara :
a. Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayananMemasukan saran pendapatkekotak saran yang telahdisediakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store