Standar pelayanan E-Ktp

No. SK: 56 Tahun 2024

  1. fotocoppy KK
  2. telah berumur 17 tahun
  3. ijazah terahir
  4. f-1 yang ditandatangan oleh kepala desa

  1. Prosedur dan Tata Cara penerbitan e-KTP adalah sebagai berikut
  2. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  3. Petugas informasi memberikan Formulir (F-1) untuk diisi oleh pemohon
  4. Pemohon membawa Formulir (F-1) yang telah diisi untuk ditanda tangani Kepala Desa/Lurah, sebelum diserahkan kembalikan
  5. Loket I Pelayanan Kecamatan
  6. Petugas pelayanan di kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan
  7. Petugas operator KTP melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk
  8. Petugas operator membubuhkan tanda tangan dan stempel pada saat pendataan
  9. Petugas operator melakukan penyimpanan biodata penduduk ke dalam data base KTP Kecamatan
  10. Database dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di Data Center Kementerian Dalam Negeri
  11. Pencetakan KTP Elektronik

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan E-KTP

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukanpengaduandengancara :

a.    Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.    Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayananMemasukan saran pendapatkekotak saran yang telahdisediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store