Izin penyelenggaraan hiburan terbuka (komersil)

No. SK: 27 tahun 2020

  1. Surat Pemohon dari Penyelenggara beserta Proposal
  2. Surat Izin dari Kepolisian Sektor Kecamatan
  3. Surat Keterangan dari Kepala Desa dilokasi Penyelenggaraan acara;
  4. Photo copy KTP Penanggungjawab kegiatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Izin Penyelenggaraan HiburanTerbuka
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas
  3. lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Kasi Pelayanan Umum dan Kesos memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi

jika dokumen lengkap dan pejabat penandatangan ada di tempat maka akan selesai sesuai waktu yang telah ditentukan 

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keputusan Camat tentang Izin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka

1.    Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat LALAN di Desa Bandar Agung

2.    Nomor HP Kasi Pelayanan Umum dan Kessos (081368865376)

 3.    Kotaksaran/ aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kecamatanlalanmuba.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin penyelenggaraan hiburan terbuka (komersil)"