Standar pelayanan publik Permohonan Pembuatan Akte kelahiran

No. SK: 800/13-Kec/I/2020

  1. Membawa fc Kartu Keluarga (KK) yang berlaku
  2. Membawa fc KTP Orang tua
  3. Membawa fc Buku Nikah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

Belum tersedia Call centere

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan publik Permohonan Pembuatan Akte kelahiran"