Fasilitasi Tugas dan Fungsi Anggota DPRD

No. SK: 188.45/28/SETWAN-D/202

  1. Peraturan tentang Tugas dan Fungsi DPRD
  2. Keputusan atau arahan dari Pimpinan DPRD

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Tugas dan/atau Fungsi DPRD

i.Petugas Layanan mendapat keputusan atau arahan dari Pimpinan DPRD mengenai tugas dan/atau fungsi yang akan dilaksanakan

ii.Petugas Layanan melaksanakan rapat internal Sekretariat DPRD untuk membuat perencanaan terkait fasilitasi tugas dan/atau fungsi yang akan dilaksanakan DPRD

iii.Petugas Layanan melakukan fasilitasi tugas dan/atau fungsi DPRD

iv.Fasilitasi selesai, Petugas Layanan membuat laporan hasil fasilitasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store