1. Penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
2. Proses verifikasi oleh petugas pelayanan selambat-lambatnya 3 hari kerja dan apabila ada kekurangan pemohon diberikan waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja untuk melengkapi persyaratan
3. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID Pelaksana dapat memperpanjang waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja dengan sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan perpanjangan waktu penyelesaian ke pemohon
4. Penyampaian informasi publik kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email atau melalui aplikasi pelayanan
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Bebas Temuan
- Email : inspektoratkabpandeglang@gmail.com
- Subag Adum dan Keuangan
Alamat Kantor: Jl. Graha Pancasila No 2
- Datang Langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store