Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan

  1. Surat permohonan keterangan bebas temuan dari perorangan maupun instansi

  1. Pengajuan Surat permohonan keterangan bebas temuan kepada Inspektur Kabupaten Pandeglang;
  2. Inspektur Kabupaten Pandeglang mendisposisi kepada Sekretaris untuk memproses permohonan keterangan bebas temuan;
  3. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pandeglang menelaah dan mendisposisi kepada Kasubag Analisis dan Evaluasi untuk memproses permohonan keterangan bebas temuan;
  4. Kasubag Analis dan Evaluasi untuk mengkonfirrnasi dan mengkoordinasi terkait temuan atas nama pemohon;
  5. Kasubag Analisis dan Evaluasi membuat konsep surat keterangan bebas temuan apabila pemohon tidak terdapat temuan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pandeglang dan atau oleh Instansi Pemeriksa/pengawas Lainnya untuk diajukan kepada Inspektur melalui Sekretaris;
  6. Sekretaris meneliti dan memaraf konsep surat Keterangan Bebas Temuan dan diajukan kepada Inspektur;
  7. Inspektur Daerah meneliti dan menandatangani surat Keteranga Bebas Temuan dan memberikan kepada agendaris;
  8. Agendaris memberikan nomor surat dan stempel dan disampaikan kepada pemohon serta arsip;
  9. Pemohon menerima surat Keterangan Bebas Temuan

1. Penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

2. Proses verifikasi oleh petugas pelayanan selambat-lambatnya 3 hari kerja dan apabila ada kekurangan pemohon diberikan waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja untuk melengkapi persyaratan

3. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID Pelaksana dapat memperpanjang waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja dengan sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan perpanjangan waktu penyelesaian ke pemohon

4. Penyampaian informasi publik kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email atau melalui aplikasi pelayanan 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas Temuan

-    Email : inspektoratkabpandeglang@gmail.com

-    Subag Adum dan Keuangan

Alamat Kantor: Jl. Graha Pancasila No 2

-    Datang Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

inspektoratkabpandeglang@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan"