Pemberian Hak Milik Badan Hukum

No. SK: 41/SK-63.09/I/2024

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  6. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  7. SK Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
  8. Surat ijin untuk memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
  9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  10. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

  • 38 (tiga puluh delapan) hari: untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
  • 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan

Pemberian Hak Milik Badan Hukum

  1. Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong
  2. Melalui Nomor Pengaduan : 0822-5341-5542
  3. Melalui Social Media Resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong
  4. Melalui Kanal OcaIndonesia : WA 0822-5341-5542
  5. Melalui www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store