Pelayanan Penanganan Kekerasan

No. SK: 093.4 TAHUN 2024

  • PERSYARATAN PELAYANAN PENANGANAN KEKERASAN
    1. SK TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan)
    2. Laporan Pengaduan atau Kejadian Kekerasan

  • PROSEDUR PENANGANAN KEKERASAN
    1. Menerima pengaduan atau penemuan kejadian kekerasan
    2. Melakukan dokumentasi berkas pengaduan atau penemuan kejadian kekerasan
    3. Melakukan tindak lanjut, penanganan, dan analisa terhadap pengaduan yang diajukan atau penemuan kejadian kekerasan
    4. Memberikan rekomendasi hasil penanganan pengaduan kekerasan
    5. jika dapat diselesaikan pada tingkat sekolah maka membuat laporan penyelesaian penangananan kekerasan
    6. jika tidak dapat diselesaikan pada tingkat sekolah maka melaporkan pada dinas pendidikan

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PENANGANAN KEKERASAN

<meta charset="utf-8" />

No telp: (0271) 2873277

Website: http://smpn5surakarta.sch.id

Email: smpn5solo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Kekerasan"