Pendampingan Saksi dan Korban Anak Berhadapan Hukum (ABH)

No. SK: T/180.06/066/409.15.1/2023

  • Persyaratan Pendampingan Saksi dan Korban Anak Berhadapan Hukum (ABH)
    1. 1. Form aduan
    2. 2. Rujukan dari kepolisian atau instansi atau Lembaga terkait

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pendampingan Saksi dan Korban Anak Berhadapan Hukum (ABH)
    1. Masyarakat melakukan aduan langsung atau melalui rujukan dari kepolisian atau intansi terkait;
    2. Pekerja sosial yang ditugaskan melakukan observasi berupa cek berkas, mempelajari BAP perkara, dan atau koordinasi dengan perujuk mengenai perkembangan kasus;
    3. Pekerja sosial dan petugas yang ditunjuk melakukan home visit untuk melihat kondisi sosial anak;
    4. Pekerja sosial melakukan assesment terhadap anak dan keluarga mengenai kondisi biopsikososial spiritual dan kebutuhan pendampingan proses hukum;
    5. Pekerja sosial memyusun laporan sosial ABH mengetahui Kepala Dinas Sosial setempat.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Sosial ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Saksi dan Korban Anak Berhadapan Hukum (ABH)"