No. SK: 20/SK-63.72/I/2024
- 12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha
- 30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 Ha
Biaya Pengukuran :
a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar
Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00
b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar
Tu = (L/4000 x HSBKu ) + Rp14.000.000,000
c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
Tu = (L/10.000x HSBKu +Rp134.000.000,00
Pengukuran & Pemetaan Kadastral dan Pemberian Hak Milik
- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru
- Melalui Nomor Informasi Pelayanan dan Pengaduan 0819-5254-6428Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA KANTOR PERTANAHAN
Kepala Subbagian Tata Usaha
Kepala Seksi Survey dan Pemetaan
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan