Permohonan Pengukuran & Pemetaan Kadastral dan Permohonan Pemberian Hak Milik

No. SK: 20/SK-63.72/I/2024

  1. Formulir permohonan sudah diisi lengkap (sertakan no. telp&e-mail) dan ditandatangani pemohon atas kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa (bermaterai) apabila dikuasakan
  3. Fotocopy KTP dan KK pemohon dan kuasa apabila di kuasakan (dilegalisir)
  4. Bukti Kepemilikan/Penguasaan/Alas Hak Asli (contoh : Surat Pernyataan Pelepasan, Sporadik, SKT).
  5. Fotocopy Bukti Kepemilikan/Penguasaan/Alas Hak (contoh : Surat Pernyataan Pelepasan, Sporadik, SKT) dengan legalisir di Kelurahan
  6. Bukti Perolehan tanah (contoh : Surat Jual Beli/Kwitansi) asli
  7. Fotocopy Bukti Penguasaan/Hak Pemilik Sebelumnya (dilegalisir Notaris/Kantor Pos)
  8. Fotocopy SPPT-PBB dan SSPD PBB tahun berjalan (dilegalisir DISPENDA/BPPRD)

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan

- 12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha

- 30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 Ha

Biaya Pengukuran : 
      a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar
          Tu =  (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00     
     b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar 
          Tu =    (L/4000 x HSBKu )  + Rp14.000.000,000
      c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
           Tu = (L/10.000x HSBKu  +Rp134.000.000,00  

Pengukuran & Pemetaan Kadastral dan Pemberian Hak Milik

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru

 - Melalui Nomor Informasi Pelayanan dan Pengaduan 0819-5254-6428
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store