Pembuatan Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu)

No. SK: 800/417-BKPSDM/2024

  1. 1. Photocopy Sk. CPNS Dan PNS (Legalisir Basah oleh Unit Kerja Masing – masing) 2. Photo Copy SK. Pangkat Terakhir (Legalisir Basah oleh Unit Kerja Masing – masing) 3. Laporan Perkawinan dan Daftar Keluarga ( Blangko di BKD Kabupaten Pandeglang) 4. Photo Copy Surat Nikah ( Legalisir Basah KUA) 5. Pas Photo Istri 2 x 3 (warna ) 4 Lembar untuk Persyaratan Karis dan Pas Photo Suami 2 x 3 (warna ) 4 Lembar buat persyaratan Karsu 6. Akte Cerai untuk perkawinan ke Dua untuk usulan karis dan karsu dimana yang bersangkutan bercerai legalisir Basah dari Pengadilan dan untuk perkawinan ke Dua meningal lampirkan surat kematian dari kelurahan atau desa 7. Surat Pengantar Satker

  • 1. Penerimaan berkas usulan pembuatan Karis da Karsu dari setiap SKPD yang mengusulkan (tanda terima berkas ) 2. Mencatat berkas dari masing – masing usulan dari SKPD sesuai dengan usulannya pembuatan Karis dan Karsu ( usulan berkas dicatat dalam buku agenda) . 3. Verifikasi dan Validasi Berkas ( usulan berkas di periksa dan dicek kelengkapan berkasnya. 4. Konfirmasi berkas usulan yang tidak lengkap ( berkas dikembalikan pada opd yang mengusulkan. 5. Me
    1. 1. Penerimaan berkas usulan pembuatan Karis da Karsu dari setiap SKPD yang mengusulkan (tanda terima berkas ) 2. Mencatat berkas dari masing – masing usulan dari SKPD sesuai dengan usulannya pembuatan Karis dan Karsu ( usulan berkas dicatat dalam buku agenda) . 3. Verifikasi dan Validasi Berkas ( usulan berkas di periksa dan dicek kelengkapan berkasnya. 4. Konfirmasi berkas usulan yang tidak lengkap ( berkas dikembalikan pada opd yang mengusulkan. 5. Memproses berkas usulan yang sudah susuai ketentuan (berkas diproses) 6. Penginfutan berkas usulan melaui aflikasi mang asep ( berkas dikirim ) ke BKN Regional III untuk diproses sesuai dengan ketentuan.

1.     Penerimaan berkas usulan pembuatan Karis da Karsu dari setiap SKPD yang mengusulkan (tanda terima berkas )
2.     Mencatat berkas dari masing – masing usulan dari SKPD sesuai dengan usulannya pembuatan Karis dan Karsu                 ( usulan berkas dicatat dalam buku agenda) .
3.     Verifikasi dan Validasi Berkas ( usulan berkas di periksa dan dicek kelengkapan berkasnya.
4.     Konfirmasi berkas usulan yang tidak lengkap   ( berkas dikembalikan pada opd yang mengusulkan.
5.     Memproses berkas usulan   yang sudah susuai    ketentuan (berkas diproses).
6.  Penginfutan berkas usulan melaui aflikasi mang asep  ( berkas dikirim ) ke BKN Regional III untuk diproses sesuai dengan ketentuan.

Tidak dipungut biaya

Terbitnya Kartu Karis dan Karsu

Untuk Pengaduan dari setiap OPD yang mengusulkan usulan berkas Karis dan Karsu yang tidak sesuai dari pihak kami memberikan arahan an masukan apa masalah dari usulan berkas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu)"