No. SK: 800/417-BKPSDM/2024
1. Penerimaan berkas usulan pembuatan Karis da Karsu dari setiap SKPD yang mengusulkan (tanda terima berkas )
Tidak dipungut biaya
Terbitnya Kartu Karis dan Karsu
Untuk Pengaduan dari setiap OPD yang mengusulkan
usulan berkas Karis dan Karsu yang tidak sesuai dari pihak kami memberikan
arahan an masukan apa masalah dari usulan berkas.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store