Pengantar Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK)

No. SK: 100/08-Kec/2024

  • Persyaratan
    1. Memberikan surat keterangan yang ditandatangani oleh RT, atau Kepala Desa
    2. Fotocpy KK pemohon
    3. Fotocoy KTP

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke kantor kecamatan
    2. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang sudah diajukan
    3. Petugas melakukan penomoran keterangan kelakuan baik
    4. Petugas meminta tandatangan Kepala Seksi Trantib

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK)

Layanan Pengaduan melalui:

 Emial: sindangresmipandeglang@gmail.com

 Instagram: @kecsindangresmi.pandeglang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK)"