Penerbitan izin keramaian

No. SK: 27 tahun 2020

  1. SuratPengantar dari Kepala Desa;
  2. Fotocopy KK;
  3. Photocopy KTP Penanggung jawab kegiatan
  4. 4. Tanda Lunas PBB tahun berjalan;

jika dokumen lengkap dan pejabat penandatangan ada di tempat maka akan selesai sesuai waktu yang telah ditentukan 

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Camat tentang Izin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka

1.    Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Lalan di Desa bandar Agung

2.    Nomor HP Kasi Pelayanan Umum dan Kasi Trantib (0813-6886-5376)

3.   Kotaksaran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kecamatanlalanmuba.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan izin keramaian"