No. SK: 188.45/28/SETWAN-D/202
Jangka Waktu Penyelesaian
Administratif:45 (empat puluh lima) menit
Kegiatan:1(satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Penerimaan aspirasi masyarakat
I.Pengguna Layanan menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan demo (unjuk rasa) dan membawa surat izin dari kepolisian.
II.Petugas akan berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD untuk segera melakukan rapat dengan pihak terkait dalam rangka penjagaan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan demo
iii.Demo dilaksanakan dengan tertib dan diawasi oleh pihak keamanan, perwakilan dari pendemo akan menemui Pimpinan DPRD untuk menyampaikan aspirasi
iv.Demo selesai dilaksanakan, pendemo membubarkan diri dengan tertib. Petugas akan segera menyusun laporan demo dan aspirasi yang diterima.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store