Fasilitasi Demo dan Penyampaian Aspirasi Masyarakat

No. SK: 188.45/28/SETWAN-D/202

  1. a.menunjukkan Kartu lndentitas; dan
  2. b.membawa surat pemberitahuan dan surat izin resmi.

  1. I.Pengguna Layanan menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan demo (unjuk rasa) dan membawa surat izin dari kepolisian. II.Petugas akan berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD untuk segera melakukan rapat dengan pihak terkait dalam rangka penjagaan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan demo iii.Demo dilaksanakan dengan tertib dan diawasi oleh pihak keamanan, perwakilan dari pendemo akan menemui Pimpinan DPRD untuk menyampaikan aspirasi iv.Demo selesai dilaksanakan, pendemo membubarkan diri dengan tertib. Petugas akan segera menyusun laporan demo dan aspirasi yang diterima.

Jangka Waktu Penyelesaian

Administratif:45 (empat puluh lima) menit
Kegiatan:1(satu) hari kerja


Tidak dipungut biaya

Penerimaan aspirasi masyarakat

I.Pengguna Layanan menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan demo (unjuk rasa) dan membawa surat izin dari kepolisian.

II.Petugas akan berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD untuk segera melakukan rapat dengan pihak terkait dalam rangka penjagaan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan demo

iii.Demo dilaksanakan dengan tertib dan diawasi oleh pihak keamanan, perwakilan dari pendemo akan menemui Pimpinan DPRD untuk menyampaikan aspirasi

iv.Demo selesai dilaksanakan, pendemo membubarkan diri dengan tertib. Petugas akan segera menyusun laporan demo dan aspirasi yang diterima.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store