Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris

No. SK: 100/08-Kec/2024

  • Persyaratan
    1. Membawa Surat Pengantar dari Desa
    2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Ahli Waris yang di Kuasakan
    3. Membawa Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan Ahli Waris yang di Kuasakan
    4. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi 2 Orang (Usia min. 40 Tahun)
    5. Membawa Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas front office
    2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas
    3. Petugas memproses pembuatan surat kuasa ahli waris
    4. Kepala Seksi Pemerintahan memberikan parah di Surat Kuasa Ahli Waris yang telah selesai di ketik oleh petugas
    5. Camat menandatangani surat kuasa ahli waris tersebut
    6. Surat kuasa ahli waris yang telah selesai dibuat bisa diterima oleh pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris

Layanan Pengaduan melalui:

 Emial: sindangresmipandeglang@gmail.com 

Instagram: @kecsindangresmi.pandeglang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris"