Pendaftaran Calon Penghuni Rusunawa Kaduagung

No. SK: 600.2.6.3/44-DPRKPP/2024

  1. Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah
  2. Surat Pernyataan Penghuni
  3. Surat Pernyataan Berkelakukan Baik dari RT/RW Domisili
  4. Fotocopy KTP (3 lembar)
  5. Fotocopy KK (3 lembar)
  6. Fotocopy Buku Nikah
  7. Pas Foto 3x4 Kepala Keluarga (3 lembar)
  8. Surat Keterangan Kerja
  9. Materai Rp. 10.000 (2 buah)

  1. Calon penghuni datang dan mengambil formulir pendaftaran, Surat pernyataan belum memiliki rumah, Surat pernyataan penghuni, dan Surat keterangan berkelakuan baik dari Desa ke ruang pengelola rusun
  2. Calon penghuni mengisi formulir pendaftaran, Surat pernyataan belum memiliki rumah, Surat pernyataan penghuni, dan Surat keterangan berkelakuan baik
  3. Calon penghuni menyerahkan formulir pendaftaran, Surat pernyataan belum memiliki rumah, Surat pernyataan penghuni, dan Surat keterangan berkelakuan baik sekaligus melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3 lembar, foto copy Kartu Keluarga (KK) 3 lembar, foto copy buku nikah, pas photo kepala keluarga ukuran 3x4 3 lembar, Surat keterangan kerja, dan materai 2 buah kepada pengelola rusunawa
  4. Pengelola rusunawa melakukan pencatatan, verifikasi, dan survey lapangan kepada calon penghuni
  5. Pengelola rusunawa melakukan seleksi terhadap calon penghuni, jika calon penghuni tersebut lulus seleksi maka akan dimasukan daftar tunggu calon penghuni dan jika calon penghuni tersebut tidak lulus seleksi maka permohonan ditolak
  6. Pengelola rusunawa memanggil calon penghuni yang lulus tahapan seleksi untuk dilakukan wawancara
  7. Dalam tahapan wawancara calon penghuni akan diberitahu hak, dan kewajiban serta larangan penghuni
  8. Calon penghuni dan pengelola melakukan pemeriksaan kondisi fisik bangunan dan utilitas disertai pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Unit
  9. Calon penghuni di haruskan membayar uang jaminan sewa selama 2 bulan dan akan disimpan kedalam rekening bendahara penerimaan Dinas Perkim serta membayar uang sewa bulan pertama
  10. Jika calon penghuni sanggup untuk memenuhi pembayaran uang jaminan sewa selama 2 (dua) bulan dan uang sewa untuk bulan pertama maka akan dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Sewa (SPS) dan penyerahan Surat Izin Penghunian
  11. Surat Pengantar dan penyerahan kunci di serahkan apabila calon penghuni sudah siap menghuni Rusunawa disertai pembuatan Berita Acara Serah Terima Unit
  12. Calon penghuni yang sudah siap menghuni Rusunawa memberikan Surat Pengantar kepada Security
  13. Calon Penghuni sudah sah disebut penghuni jika sudah menempati Rusunawa

Penyelesaian pelayanan Pendaftaran Calon Penghuni Rusunawa Kaduagung berkaitan dengan waktu pengembalian formulir pendafataran dan kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran.

Tidak dipungut biaya

Penghuni Rusunawa Kaduagung

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

  • E-mail : dinasperkimtanlebak@gmail.com
  • Instagram : @disperkimtan_kab_lebak
  • Mendatangai Kantor Pengelola Rusunawa di Lantai 1 Gedung Rusunawa Kaduagung
  • Mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
  • Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
    • Website : https://lapor.go.id
    • SMS melalui nomor 1708
    • Twitter / X : @lapor1708
    • Aplikasi Android / iOS : SP4N-LAPOR!

Tahapan pelayanan pengaduan, saran dan masukan adalah sebagai berikut:

  • Pemeriksaan pengaduan
  • Koordinasi internal / eksternal
  • Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Calon Penghuni Rusunawa Kaduagung"